Kucing hutan, Meong congkok, Felis bengalensis

cegah satwa punah

Kali ini cegah satwa punah dot com mengangkat seekor hewan kaki empat yang setiap hari kita lihat, yaitu kucing. Tetapi kucing disini bukanlah kucing piaraan. Namun Kucing liar atau Kucing hutan (Felis bengalensis) atau kucing garong. Kucing hutan ini adalah termasuk satwa yang dilindungi pemerintah, mereka adalah pemangsa berukuran kecil berasal dari Eropa, Asia bagian barat, dan Afrika. Seperti halnya kucing rumah, kucing hutanpun juga memburu mamalia kecil seperti pengerat, burung, dan makhluk hidup lain yang berukuran serupa. Kucing hutan liar dengan kukunya yang sangat tajam dan menakutkan adalah seekor pemanjat pohon yang cepat meskipun dia sering menangkap buruannya di tanah.
Bak kucing rumah, kucing liar betinapun biasanya akan melahirkan anak kucing antara 2 hingga 3 ekor yang kemudian dirawat sang induk hingga berumur sekitar 5 bulan.
cegah satwa punah dot com menghimbau kepada masyarakat agar melindungi mereka dan menghentikan perjual belian kucing hutan yang sedang marak. Mari kita bantu pemerintah melestarikan kucing hutan dengan melaporkan kepada pihak yang terkait apabila terdapat hal-hal yang berhubungan dengan kucing hutan.

Mari kita dukung team cegah satwa punah dot com untuk membantu melestarikan satwa Indonesia berupa kucing hutan liar dari kepunahan dengan cara menempatkan kode ini di blog anda :

Archived under binatang, cegah satwa punah, harimau, hutan, mammal, satwa Comments (5)